BST Tahap 7 dan 8 Berhenti Cair Namun Bansos Rp300 Ribu dan BSU Ada Lagi?

- 31 Oktober 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi bansos Rp300 ribu dari Kemensos
Ilustrasi bansos Rp300 ribu dari Kemensos /Instagram.com /@bank_indonesia/

Media Magelang - Seperti yang sudah diketahui jika Bantuan Sosial Tunai atau BST tahap 7 dan 8 sudah tidak lagi diberikan. 

Namun kabar baiknya ternyata bansos lain yakni BSU masih akan cair untuk tahap terakhir bagi warga yang belum memperoleh pada periode 2021. 

Selain ada BSU senilai Rp1 juta, Kemensos ternyata menambahkan bansos top up Rp300 ribu ke warga.

Baca Juga: Bansos Kemensos Rp300 Ribu Cair Hanya Kepada Golongan Ini Saja, Cek DTKS Kemensos

Jika BST tahap 7 dan 8 hanya diberikan kepada warga Jakarta, BSU dan dana top up Rp300 ribu diberikan kepada warga di seluruh daerah yang memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.

Jika melihat jadwal pencairan bansos Rp300 ribu dari Kemensos, kemungkinan dana ini akan diberikan bulan November-Desember 2021.

Warga yang memenuhi syarat dari Kemensos akan mendapat dana top up sebesar Rp300 ribu per bulan. 

Disebut top up bansos karena dana bantuan sebesar Rp300 ribu merupakan tambahan dari program bansos reguler yang tetap diberikan kepada penerima.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Kemnaker Resmi Diperpanjang, Segera Cek Status Pakai Cara Berikut Sebelum Hangus

Kemensos akan melakukan top up bansos Rp300 ribu tersebut pada akhir tahun antara bulan November-Desember 2021.

Lalu siapa penerima top up bansos Rp300 ribu yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos?

Terungkap bahwa nantinya top up bansos Rp300 ribu ini bakal diberikan kepada para penerima PKH dan Kartu Sembako dari Kemensos.

Namun ada catatan khusus yaitu penyaluran top up bansos Rp300 ribu di bulan November-Desember 2021 ini hanya akan dilakukan melalui Kemensos dengan menyasar masyarakat di 35 kabupaten/kota di 7 provinsi saja.

Kabar adanya pencairan top up bansos Rp300 ribu ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH 2021: Dapatkan Bansos Kemensos yang Cair Tahun Ini

"Akan ada top up Kartu Sembako, ini menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Bansos ini adalah top up bansos Rp300 ribu dari optimalisasi anggaran di Kemensos.

"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana (besaran bansos) Rp300.000 pada 35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Airlangga.

Tujuan pemberian top up bansos Kemensos Rp300 ribu ini adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem.

Berikut adalah tujuh provinsi yang bakal menerima penyaluran top up bansos Kemensos Rp300 ribu.

1. Jawa Barat

2. Jawa Tengah

3. Jawa Timur

4. NTT

5. Maluku

6. Papua Barat

7. Papua

Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara juga memberikan tanggapannya tentang penyaluran top up bansos Kemensos Rp300 ribu.

Penyaluran top up bansos sebesar Rp300 ribu akan dilakukan sepenuhnya oleh Kemensos.

Adapun top up bansos Kemensos Rp300 ribu ini nantinya diberikan kepada 28,8 juta keluarga yang sudah terdaftar.

Bagaimana cara daftar top up bansos Rp300 ribu tersebut?

Agar bisa memperoleh dana bansos Kemensos Rp300 ribu ini, warga harus terdaftar sebagai penerima PKH dan Kartu Sembako atau BPNT.

Adapun cara daftar PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Siapkan NIK dan KTP.

3. Pilih menu Daftar Usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi syarat jadi penerima bansos PKH.

- WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)

- Bukan ASN dan anggota TNI/Polri

- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Segera lakukan daftar PKH dan BPNT agar bisa memperoleh tambahan dana top up Rp300 ribu dari Kemensos akhir tahun 2021.

Berbeda dengan PKH dan BPNT, bansos BSU diberikan oleh Kemnaker kepada pekerja yang terdampak pandemi.

Berikut adalah kriteria penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker tahun 2021 sebagai bentuk subsidi gaji kepada pekerja.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU yang saat dinantikan adalah pencairan tahap 5, namun hingga kini belum ada info kapan BSU cair.

Itulah informasi terbaru bansos Kemensos 2021 yang masih cair. BSU dan top up bansos Rp300 ribu segera akan diterima warga.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah