Punya TV Analog Tapi Pingin Nonton TV Digital? Begini Cara Daftar Set Top Box Gratis Kominfo

- 1 November 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Bagi Anda pemilik TV analog, simak cara dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini, bisa nonton TV digital.  
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo digunakan sebagai salah satu alternatif untuk bisa nonton TV digital meskipun menggunakan TV analog. 
 
Berikut akan dibagikan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa nonton TV digital bagi Anda pemilik TV analog.
 
 
Cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah lewat DTKS Kemensos. 
 
Karena Kominfo memang hanya akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang namanya telah masuk ke DTKS Kemensos.
 
Selain terdaftar di DTKS Kemensos, calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo haruslah warga miskin pemilik TV analog. 
 
 
Hal ini sesuai tujuan diberikannya Set Top Box (STB) gratis Kominfo, yaitu untuk membantu warga miskin pemilik TV analog agar bisa ikut nonton TV digital.
 
Karena seperti yang diketahui, saat ini Kominfo tengah dalam migrasi saluran TV analog ke saluran TV digital.
 
Nantinya pemilik TV analog tidak akan bisa nonton TV digital kecuali mengganti TV atau memakai Set Top Box (STB).
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Lalu bagaimana cara untuk mendapat Set Top  Box (STB) gratis Kominfo  untuk nonton TV digital bagi pemilik TV analog?
 
Cara daftar STB Kominfo pakai NIK KTP lewat DTKS Kemensos
 
Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM di DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM di DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Usul STB Kominfo secara online pakai NIK KTP
 
Anda juga dapat usul bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo secara online, yaitu dengan cara berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
 
4. Lalu pilih tambah usulan
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan, dalam hal ini STB Kominfo
 
Nantinya, bantuan Set Top Box (STB) akan disalurkan Kominfo lewat kantor pos.
 
Set Top Box (STB) adalah salah satu alternatif mudah agar Anda pemilik TV analog bisa ikut menikmati saluran TV digital tanpa perlu mengganti TV.
 
Oleh karena itu segera daftarkan diri Anda untuk dapat bantuan STB gratis dari Kominfo ini, yaitu lewat DTKS Kemensos atau usul online.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x