Kemnaker Gunakan Sistem Burekol, Pemilik Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta Pakai Cara Ini

- 2 November 2021, 10:50 WIB
Pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta gunkana sistem Burekol.
Pencairan BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening bank swasta gunkana sistem Burekol. /PIXABAY/ Peggy_Marco

Media Magelang - Pemilik rekening bank swasta dapat melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta menggunakan cara berikut. 

Terdapat cara tertentu yang bisa dilakukan pemilik rekening bank swasta untuk tetap mendapatkan pencairan dana BSU Rp1 juta sesuai jadwal. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggunakan sistem Burekol bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta untuk mendapatkan pencairan BSU Rp1 juta. 

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU dapat menerima pencaiaran dana Rp1 juta hanya melalui rekening Bank Himbara tahun 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Burekol? Ini Ketentuan Pekerja Wajib Lakukan!

Sistem Burekol berguna untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pekerja yang hanya memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan sebagainya.

Dengan sistem Burekol, pekerja bisa menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x