BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Lewat Burekol Punya Batas Waktu Pencairan, Pekerja Wajib Perhatikan Hal Ini!

- 1 November 2021, 18:27 WIB
2,8 Juta Pendaftar BSU Tahap 5 Dicoret oleh Kemnaker/Pikiran Rakyat
2,8 Juta Pendaftar BSU Tahap 5 Dicoret oleh Kemnaker/Pikiran Rakyat /

Media Magelang - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang dicairkan dengan sistem Burekol memiliki batas waktu pencairan, pekerja wajib perhatikan ketentuan berikut ini.

Batas waktu pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dan menggunakan sistem Burekol.

Sistem Burekol digunakan pemerintah agar mereka bisa menerima dana bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1 juta, namun apabila tidak dicairkan sesuai batas waktu maka hak pekerja bisa hangus.

Pekerja penerima BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 bisa kehilangan haknya karena dana bantuan Rp1 juta bisa jadi akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Proses pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Agar pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah