Media Magelang - Bagi pekerja yang belum menerima BSU tahap 5 dari Kemnaker harus segera lakukan langkah ini untuk memastikan statusnya karena pencarian dana Rp1 juta ini berakhir di bulan November.
Data penerima BSU tahap 5 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker tentunya akan ebih dulu mendapatkan pencairan.
Pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker akan berakhir di bulan November sehingga pekerja yang masih terkendala verifikasi data harus lakukan cara ini.
Data karyawan harus terverifikasi agar bisa jadi penerima BSU tahap 5 bisa segera dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara sebagai lembaga penyalur bantuan.
Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Tahap 5 untuk Pemilik Rekening Bank Swasta November 2021
Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.
Namun untuk mendapat BSU tahap 5, para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan atau pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Alamat email
Kriteria penerima BSU tahap 5 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.