Masih Belum Terima BSU Tahap 5? Cek Verifikasi Data Karyawan Penerima Rp1 Juta November 2021

- 4 November 2021, 06:00 WIB
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut.
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut. /Pexels

Media Magelang - Bagi pekerja yang belum menerima BSU tahap 5 dari Kemnaker harus segera lakukan langkah ini untuk memastikan statusnya karena pencarian dana Rp1 juta ini berakhir di bulan November. 

Data penerima BSU tahap 5 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker tentunya akan ebih dulu mendapatkan pencairan.

Pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker akan berakhir di bulan November sehingga pekerja yang masih terkendala verifikasi data harus lakukan cara ini.

Data karyawan harus terverifikasi agar bisa jadi penerima BSU tahap 5 bisa segera dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara sebagai lembaga penyalur bantuan.

Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Tahap 5 untuk Pemilik Rekening Bank Swasta November 2021

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Namun untuk mendapat BSU tahap 5, para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Baca Juga: Ingin Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Tidak Punya Rekening? Tetap Bisa! Bagaimana Caranya?

Kriteria penerima BSU tahap 5 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU tahap 5 ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  4. Centang “saya bukan robot”
  5. Klik “login”
  6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  8. Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses.

Namun apabila di layar tertera, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” makanpekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahap 5 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Namun jika pekerja belum juga menerima notofokasi SMS maupun transfer dana Bantuan Subsidi Upah BLT Subsidi Gaji Rp1 juta minggu ini, maka bersabar menunggu pencairan tahap selanjutnya.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan untuk 1,6 juta pekerja penerima perluasan BSU tahap 5.

Dicairkan secara bertahap, seluruh anggaran BSU tahap 5 akan cair dengan target berakhir di bulan November.***

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x