Daftar Online Pakai NIK KTP Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Plus Daftar Frekuensi Untuk Nonton TV Digital

- 4 November 2021, 14:22 WIB
Daftar Online Pakai NIK KTP Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Plus Daftar Frekuensi Untuk Nonton TV Digital
Daftar Online Pakai NIK KTP Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Plus Daftar Frekuensi Untuk Nonton TV Digital /kominfo.go.id
 
Media Magelang - Berikut akan dibagikan cara daftar online pakai NIK KTP untuk jadi calon penerima Set Top Box gratis Kominfo, lengkap dengan daftar frekuensi agar bisa nonton TV digital.
 
Kini, warga bisa daftar online secara mandiri untuk usul jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup menyiapkan NIK KTP.
 
NIK KTP diperlukan untuk mencocokkan dengan data yang ada di DTKS Kemensos.
 
 
Karena memang Kominfo hanya akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada penerima yang nama dan NIK KTP-nya telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Jadi pastikan Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos agar saat daftar online pakai NIK KTP, kesempatan sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo lebih besar.
 
Set Top Box sering disebut juga sebagai STB, receiver, decoder, dan converter, berfungsi mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
 
Jadi, perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo menjadi salah satu alternatif mudah dan murah untuk nonton TV digital, terutama bagi warga miskin.
 
Apalagi Kominfo membagikan Set Top Box (STB) secara gratis, jadi penerima tidak perlu mengeluarkan biaya apapun lagi.
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki HP untuk daftar online pakai NIK KTP, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos, dan bisa langsung dipakai untuk nonton TV digital begitu sampai.
 
Cara pasang STB dari Kominfo
 
Perangkat STB dari Kominfo perlu dipasang dan disetting frekuensi-nya terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Frekuensi saluran TV digital pakai STB Kominfo
 
Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4 mulai Agustus 2021:
 
• RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000
 
• Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600
 
• TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000: 32727
 
• Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600
 
• Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600
 
• Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000
 
• Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600
 
• Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727: 1000
 
• MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000
 
• TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500
 
• RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333
 
• NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400
 
• Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677
 
• Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200
 
Begitu frekuensi saluran TV digital di atas tersimpan di perangkat Set Top Box Anda, maka bisa nonton TV digital setiap saat.
 
Segera siapkan NIK KTP, lalu daftar online untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan telah terdaftar DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah