Langkah Klaim Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Untuk Nonton TV Digital, Gunakan NIK KTP Saja!

- 5 November 2021, 14:10 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo


Media Magelang - Akhirnya info terbaru telah diberikan oleh Kominfo jika akan ada bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Hanya dengan memasukkan NIK KTP saja, masyarakat bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo loh.

Set Top Box (STB) perlu digunakan bagi pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan STB Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Saja Dulu

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Pengguna TV analog tidak perlu membeli TV baru karena dengan memasang alat STB maka mereka bisa menikmati frekuensi TV digital di Indonesia.

Adapun Set Top Box gratis dari Kominfo hanya dibagikan kepada warga miskin dengan dibuktikan melalui nama di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah