Cara Daftar Online Bantuan STB Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Saja Dulu

- 4 November 2021, 14:03 WIB
Ikuti langkah ini untuk mengetahui penerima STB Kominfo
Ikuti langkah ini untuk mengetahui penerima STB Kominfo /pixabay/

Media Magelang - Simak step by step cara daftar online bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya dengan menyiapkan NIK KTP Saja.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis tersebut dapat melalui DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online.

Setelah itu, segera masuk ke laman DTKS Kemensos dan memasukkan NIK KTP untuk cek nama jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Kamis 4 November 2021, Link Nonton Persela Lamongan vs Persib Bandung

Lantas apa manfaat sebenarnya Set Top Box atau STB itu bagi masyarakat?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Pengguna TV analog tidak perlu membeli TV baru karena dengan memasang alat STB maka mereka bisa menikmati frekuensi TV digital di Indonesia.

Adapun Set Top Box gratis dari Kominfo hanya dibagikan kepada warga miskin dengan dibuktikan melalui nama di DTKS Kemensos.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka pengguna TV analog hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x