Media Magelang - Pekerja yang belum menerima BSU tahap 5 merasa galau apakah mereka benar-benar akan menerima jatahnya.
Pekerja yang sudah melakukan pengecekan namun belum mendapat kepastian bisa lakukan langkah ini untuk memastikan statusnya karena pencarian dana BSU tahap 5 Rp1 juta ini berakhir di bulan November.
Pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker akan berakhir sehingga pekerja yang masih terkendala verifikasi data harus lakukan cara ini agar bisa mendapatkan haknya.
Data karyawan harus terverifikasi agar BSU tahap 5 bisa segera dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara yang dimiliki atau melalui burekol.
Baca Juga: Tata Cara Pencairan BSU Tahap 5 untuk Pemilik Rekening Bank Swasta November 2021
Data penerima BSU tahap 5 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker tentunya akan ebih dulu mendapatkan pencairan.
Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.
Namun untuk mendapat BSU tahap 5, para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan atau pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Alamat email