Cara Pasang Set Top Box Gratis Kominfo dan Daftar Frekuensi TV Digital, Ada Cara Daftarnya Juga

- 5 November 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi cara pasang STB atau Set top Box
Ilustrasi cara pasang STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Simak cara pasang Set Top Box (STB) gratis dan daftar frekuensi TV digital berikut ini, ada cara untuk mendapatkan STB juga.
 
Perangkat Set Top Box (STB) gratis Kominfo perlu dipasang di TV dan disesuaikan frekuensinya agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Untuk itu simak cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan daftar frekuensi TV digital berikut ini.
 
 
Daftar frekuensi diperlukan saat nanti perangkat Set Top Box (STB) telah terpasang di TV dan ingin menyetel frekuensi-nya agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Perangkat Set Top Box (STB) diberikan secara gratis oleh Kominfo kepada penerima yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Nanti akan dijelaskan juga bagaimana cara daftar DTKS Kemensos bagi yang ingin terima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Sebelum itu simak dulu cara pasang Set Top Box (STB) di TV dan daftar frekuensi TV digital berikut ini 
 
 
Cara pasang STB dari Kominfo
 
Perangkat STB dari Kominfo perlu dipasang dan disetting frekuensi-nya terlebih dahulu agar bisa menampilkan saluran TV digital.
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Daftar frekuensi saluran TV digital pakai STB Kominfo
 
Berikut ini daftar frekuensi TV digital terbaru satelit Telkom 4 mulai Agustus 2021:
 
• RCTI: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• ANTV: Frekuensi 3850 Mhz H 6000
 
• Trans 7: Frekuensi SD 3906 H 6249, Frekuensi HD 3888 H 9599/9600
 
• TV One: Frekuensi SD 4174 Mhz, Frekuensi HD 3720 Mhz, H 6000: 32727
 
• Trans TV: Frekuensi 3888 H 9600
 
• Global TV: Frekuensi; 4034 Mhz, H 16600
 
• Indosiar: Frekuensi 4005 Mhz, H 9000
 
• Inews TV: Frekuensi 4034 Mhz, H 16600
 
• Kompas TV: Frekuensi SD 3720 Mhz, HD 4104 Mhz H 32727: 1000
 
• MNCTV: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• MNC Media: Frekuensi 4034 Mhz H 16600
 
• SCTV: Frekuensi 4005 Mhz H 9000
 
• TVRI Nasional: Frekuensi 3921 Mhz H 3500
 
• RTV: Frekuensi 3949 Mhz V 4333
 
• NET TV: Frekuensi SD 3986 Mhz: HD 3992 Mhz H 4400
 
• Metro TV: Frekuensi 4080 H 32677
 
• Trans Media (CNN Indonesia dan CNBC Indonesia): Frekuensi 3880 V 3200
 
Begitu frekuensi saluran TV digital di atas tersimpan di perangkat Set Top Box Anda, maka bisa nonton TV digital setiap saat.
 
Lalu bagaimana jika belum mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan ingin daftar jadi penerimaannya?
 
Cara daftar online Set Top Box (STB) Kominfo
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Cara daftar STB Kominfo lewat DTKS Kemensos
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki HP untuk daftar online, tapi ingin dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo? 
 
Bisa dengan meminta tolong kepada tetangga atau saudara yang memiliki HP untuk mendapatkannya, atau ikuti cara berikut ini.
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan disalurkan melalui kantor pos.
 
Kemudian, perangkat Set Top Box (STB) bisa langsung disambungkan dengan TV dan diatur frekuensi-nya untuk nonton TV digital.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah