Hanya Pakai NIK KTP Bisa Bawa Pulang Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 7 November 2021, 05:05 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo

Media Magelang - Masyarakat dapat membawa pulang Set Top Box (STB) dari Kominfo hanya dengan modal NIK KTP.

Membawa pulang Set Top Box (STB) dari Kominfo hanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dengan NIK KTP, perangkat Set Top Box (STB) bisa dibawa pulang oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021 

Program Set Top Box (STB) memang sedang dilakukan Kominfo jelang migrasi TV analog ke TV digital.

Set Top Box (STB) perlu digunakan bagi pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x