Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.
Baca Juga: Klaim Set Top Box (STB) Kominfo Hanya dengan NIK KTP Saja! Ikuti Langkah Berikut Ini
Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.
Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):