Klaim Set Top Box (STB) Kominfo Hanya dengan NIK KTP Saja! Ikuti Langkah Berikut Ini

- 6 November 2021, 11:53 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo

Media Magelang - Siapkan NIK KTP untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hanya dengan mempersiapkan NIK KTP, masyarakat berkesempatan memperoleh bantuan dari Kominfo.

Rencana akan ada banyak Set Top Box (STB) dibagikan Kominfo bersama pihak-pihak yang membantu.

Baca Juga: Penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 Juta Gagal Cair Bulan November 2021 

Program Set Top Box (STB) memang sedang dilakukan Kominfo jelang migrasi TV analog ke TV digital.

Set Top Box (STB) perlu digunakan bagi pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x