Tahapan Klaim Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan NIK KTP Agar Bisa Nonton TV Digital, Mudah!

- 7 November 2021, 06:23 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo

Media Magelang - Saat ini sedang ada migrasi frekuensi TV analog ke digital, ternyata Kominfo mengadakan program pembagian Set Top Box (STB) gratis loh.

Hanya dengan menunjukkan NIK KTP saja, warga bisa dapat kesempatan klaim Set Top Box (STB) tanpa bayar alias gratis. 

Bagi pengguna TV analog, program ini tentu sangat menguntungkan karena harga STB cukup mahal.

 

Set Top Box (STB) perlu dipasang oleh pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan STB Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Saja Dulu

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x