Tahapan Klaim Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan NIK KTP Agar Bisa Nonton TV Digital, Mudah!

- 7 November 2021, 06:23 WIB
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis
Langkah klaim Set Top Box (STB) Kominfo gratis /Instagram@kominfo

Media Magelang - Saat ini sedang ada migrasi frekuensi TV analog ke digital, ternyata Kominfo mengadakan program pembagian Set Top Box (STB) gratis loh.

Hanya dengan menunjukkan NIK KTP saja, warga bisa dapat kesempatan klaim Set Top Box (STB) tanpa bayar alias gratis. 

Bagi pengguna TV analog, program ini tentu sangat menguntungkan karena harga STB cukup mahal.

 

Set Top Box (STB) perlu dipasang oleh pengguna TV analog jika ingin menikmati siaran terbaru TV digital yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan STB Gratis Kominfo, Siapkan NIK KTP Saja Dulu

Adapun Kominfo bekerjasama dengan DTKS Kemensos untuk memilih siapa yang akan mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Namun, apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital.

Pengguna TV analog tidak perlu membeli TV baru karena dengan memasang alat STB maka mereka bisa menikmati frekuensi TV digital di Indonesia.

Adapun Set Top Box gratis dari Kominfo hanya dibagikan kepada warga miskin dengan dibuktikan melalui nama di DTKS Kemensos.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka pengguna TV analog hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Berikut cara mudah daftar online Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup menggunakan NIK KTP.

Cara daftar online Set Top Box (STB) Kominfo

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? Berikut langkah-langkahnya.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Baca Juga: Klaim Set Top Box (STB) Kominfo Hanya dengan NIK KTP Saja! Ikuti Langkah Berikut Ini

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Segera pastikan nama ada di DTKS Kemensos agar memperoleh Set Top Box (STB) gratis.

Karena hanya Anda yang bisa mengambil Set Top Box (STB) gratis pemberian Kominfo jika terdaftar sebagai penerima.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah