Modal NIK KTP Jadi Penerima Set Top Box Gratis Persiapan Nonton TV Digital 2022, Begini Caranya

- 8 November 2021, 10:35 WIB
Ilusterasi NIK KTP untuk dapat Set Top Box gratis.
Ilusterasi NIK KTP untuk dapat Set Top Box gratis. /Gede Apgandhi Pranata

Media Magelang - Kini cukup dengan mempersiapkan NIK KTP sebagai modal bisa jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo sebagai persiapan nonton TV digital 2022.

Diketahui, jika mulai 2022 nanti saluran yang dapat diakses hanyalah saluran TV digital saja, karena itu Kominfo membagikan Set Top Box (STB) secara gratis.

Set Top Box (STB) gratis diberikan sebagai bantuan Kominfo kepada warga kurang mampu pemilik TV analog supaya bisa ikut menikmati saluran TV digital, terutama setelah tahun 2022 mendatang.

Usul jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP dilakukan lewat daftar online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Kemensos November 2021, Ini Cara Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Saat usul jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo lewat aplikasi Cek Bansos, Anda akan diminta memasukkan NIK KTP.

Namun yang paling penting dan utama adalah pastikan Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu jika ingin jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Karena Kominfo hanya akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada warga miskin yang terdaftar di DTKS.

Pastikan benar-benar jika Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos, agar saat usul online pakai NIK KTP di aplikasi Cek Bansos lancar dan bisa lolos sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah