Set Top Box (STB) Akan Dibagikan Kominfo, Cek Penerima di DTKS Kemensos, Daftar Dulu

- 12 November 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang - Kementerian Kominfo bagikan Set top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar DTKS Kemensos secara online, masyarakat hanya perlu NIK KTP. Setelah pendaftaran berhasil, masyarakat bisa menunggu kapan Set Top Box (STB) akan diberikan Kominfo.

Dengan NIK KTP yang dimiliki, masyarakat bisa mendaftarkan diri di DTKS Kemensos. Pemerintah pun akan salurkan bansos bagi yang terdaftar, termasuk perangkat Set Top Box (STB) gratis.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu untuk nonton siaran TV digital ini akan dibagikan bertahap pada tahun 2022.

Baca Juga: Bawa Pulang Set Top Box dari Kominfo, Daftar Dulu di DTKS Kemensos Pakai NIK KTP

Syarat mendapatkan bantuan ini adalah dengan mendaftar DTKS Kemensos agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Calon penerima perlu menyiapkan NIK KTP dan gunakan aplikasi ini di HP untuk mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau alat STB gratis Kominfo.

Jika sudah menyiapkan NIK KTP dilanjutkan dengan daftar online lewat aplikasi berikut ini untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda sudah mendaftar DTKS Kemensos untuk daftar online jadi penerima bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Pakai Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Atur Frekuensi Satelit Telkom 4 Terbaru November 2021 TV Digital

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan warga kurang mampu dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini sejalan dengan adanya migrasi ke siaran TV digital.

Warga kurang mampu yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos akan berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dilakukan dengan terlebih dahulu menyiapkan NIK KTP.

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL November 2021 dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

Berikut cara mudah mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos.

2.Siapkan KTP dan KK.

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT.

4.Kemudian pilih tambahan usulan.

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem.

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftararan akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Itulah cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, segera siapkan NIK KTP lalu daftar DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah