PT OVO Finance Indonesia Resmi Dicabut Izin Usaha oleh OJK, Dompet Digital OVO Beri Klarifikasi

- 10 November 2021, 18:54 WIB
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO /kabar-priangan.com/tangkaplayar pengumuman OJK./

Media Magelang – PT OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2021 melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK resmi diterbitkan.

Baca Juga: Cara Hubungkan Rekening dan E-Wallet Kartu Prakerja Gelombang 12: OVO, GoPay, LinkAja

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," ujar Dewi seperti dikutip Media Magelang dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Surat Keputusan berisi tentang alasan pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan adanya pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dilarang untuk melakukan aktivitas atau kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12 Lewat OVO, LinkAja, dan Gopay

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana berkepentingan.

Terkait dengan pencabutan izin usaha oleh OJK, perusahaan uang elektronik OVO memberikan klarifikasi atas keputusan yang membawa nama perusahaan dompet digital OVO.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit, ia menjelaskan bahwa perusahaan uang elektronik OVO berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Sehingga pencabutan izin usaha PT OFI tidak ada kaitannya dengan keberlangsungan perusahaan.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit.

Melalui penuturannya, Harumi mengatakan bahwa keadaan operasional dompet digital OVO berjalan normal.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, ikut serta memberikan klarifikasi mengenai pencabutan izin usaha PT OFI.

Sekar menegaskan bahwa PT OFI adalah entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah