14. YY
Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, maka bisa mengikuti cara mendaftarnya sebagai berikut:
- Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Cara di atas berlaku jika pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.
Nomor HP yang terdaftar akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk masuk ke daftar penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Demikian daftar 14 media sosial yang dipastikan tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis Kemendikbud, yang cair kembali untuk November 2021.***