Cair Lagi! Ini 14 Media Sosial yang Diblokir Khusus Pengguna Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

- 12 November 2021, 10:15 WIB
Berikut ini adalah daftar media sosial yang diblokir untuk pengguna kuota internet gratis Kemendikbud.
Berikut ini adalah daftar media sosial yang diblokir untuk pengguna kuota internet gratis Kemendikbud. /Pexels

Media Magelang - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek RI kembali cair pada bulan November 2021, yang tidak bisa digunakan untuk sejumlah media sosial. 

Para pelajar dan pengajar yang menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tidak bisa mengakses beberapa media sosial. 

Terdapat 14 media sosial yang diblokir pemerintah khusus bagi pengguna kuota internet gratis Kemendikbud tahun 2021. 

Saat ini penerima kuota internet gratis Kemendikbud mulai mendapatkan pencairan terakhir bantuan untuk bulan November 2021. 

Baca Juga: Daftar Kode Dial Kuota Internet Murah Telkomsel November 2021, Besarannya Hingga 22 GB

Sejumlah media sosial diblokir pemerintah untuk para pengguna bantuan kuota internet gratis Kemendikbud, yang kembali cair bulan November 2021. 

Namun, 14 media sosial berikut masih dapat diakses jika tanpa menggunakan kuota internet gratis yang disalurkan Kemendikbud bulan ini. 

Penyaluran bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud dijadwalkan akan disalurkan pada September hingga November 2021.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud diberikan kepada pelajar dan pengajar guna mendukung kegiatan belajar dan mengajar selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ganti Nomor HP? Tetap Bisa Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Begini Cara Mudahnya!

Adapun penyaluran bantuan kuota internet gratis akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 pada bulan September, Oktober, hingga November 2021.

Paket kuota internet ini hanya berlaku 30 hari sejak kuota internet gratis diterima oleh nomor ponsel pelajar dan pengajar.

Besar bantuan kuota internet gratis secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pelajar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan.
  2. Untuk pelajar jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.
  3. Untuk pengajar jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah sebesar 12 GB/bulan.
  4. Untuk mahasiswa dan dosen sebesar 15 GB/bulan.

Bagi pelajar dan pengajar yang belum mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan lalu, bisa melakukan pendaftaran untuk menerima pencairan bulan berikutnya.

Nantinya, nomor HP pelajar atau pengajar yang terdaftar sebagai penerima bantuan akan secara otomatis menerima kuota internet gratis dari Kemendikbud hingga bulan November 2021.

Syarat jadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahun 2021 

  1. Untuk pelajar PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Untuk pengajar pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Untuk dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Kemendikbud pun membatasi akses kuota internet gratis ini, sehingga ada sejumlah game, layanan streaming video, dan media sosial yang tidak bisa menggunakan kuota internet gratis ini.

Adapun daftar 14 media sosial yang tidak bisa menggunakan kuota internet gratis dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.

1.Badoo

2. Bigolive

3. Facebook

4. Instagram

5. Periscope

6. Pinterest

7. Snackvideo

8. Snapchat

9. Tinder

10. Tumblr

11. Twitter

12. Vive

13. Vkontakte

14. YY

Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, maka bisa mengikuti cara mendaftarnya sebagai berikut:

  1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Cara di atas berlaku jika pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar.

Nomor HP yang terdaftar akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk masuk ke daftar penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud.

Demikian daftar 14 media sosial yang dipastikan tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis Kemendikbud, yang cair kembali untuk November 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x