Dianggap Legalkan Zina, Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 11 November 2021, 14:05 WIB
 Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus.
Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus. /Instagram/@nadiemmakarim

Baca Juga: Cara Daftar Kuota Internet Gratis September 2021 dari Nadiem Makarim, Sudah Mulai Cair!

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

  1. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

Hal itu dianggap warganet sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sehingga para warganet ikut menentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan dukungannya atas adanya Permendikbud Ristek.

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” Tutur Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.

Beliau meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” lanjutnya lagi.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah