Dianggap Legalkan Zina, Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

- 11 November 2021, 14:05 WIB
 Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus.
Mendikbudristek Nadiem Makarim bantah pihak melegalkan perzinaan di lingkungan kampus. /Instagram/@nadiemmakarim

Media Magelang - Diketahui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 menjadi pertentangan bagi para tokoh politik.

Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 juga membuat para warganet berbondong-bondong meminta bapak Nadiem Makarim selaku Mendikbud untuk mengevaluasinya kembali.

Sebab dianggap legalkan zina, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Tifatul Sembiring tanggapi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kuota Internet Kemendikbud 2021? Ini Kata Nadiem Makarim

Tifatul Sembiring merupakan seorang anggota DPR RI yang berasal dari partai keadilan sejahtera atau PKS, ia menolak tegas dan meminta dicabutnya permen tersebut.

“Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin2 yg mengarah kpd ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat,” dikutip Media Magelang dalam cuitan Twitter pribadi @tifsembring, Hari Selasa, 9 November 2021.

Menurut Tifatul, seharusnya permen tidak perlu dibuat mengingat UU mengenai PPKS belum disahkan.

“Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya, #CabutPermendikbudristekNo30,” lanjutnya.

Berikut isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x