“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.
Ia meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.
“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” lanjutnya lagi.
Demikian tadi informasi terkait isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina, dan menyebabkan warganet ingin agar Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan baru itu.***