Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

- 13 November 2021, 16:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual. /dok. Kemendikbudristek

“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan mas Menteri,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya.

Ia meyakini bahwa Permendikbud Ristek merupakan salah satu solusi atas banyaknya kekerasan seksual yang bisa menjadi hambatan dalam tercapainya tujuan pendidikan nasional.

“Ini kebijakan yang baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” lanjutnya lagi.

Demikian tadi informasi terkait isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina, dan menyebabkan warganet ingin agar Mendikbud Nadiem Makarim mencabut aturan baru itu.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah