Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

- 13 November 2021, 16:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual. /dok. Kemendikbudristek

Media Magelang - Simak isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim telah resmi dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Namun begitu telah diresmikan, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 langsung menuai banyak pertentangan dari berbagai tokoh politik.

Rupanya ada isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap seakan-akan telah melegalkan zina.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kuota Internet Kemendikbud 2021? Ini Kata Nadiem Makarim

Hal tersebut tentunya menarik perhatian warganet, bahkan Nadiem Makarim selaki Mendikbud telah diminta untuk kembali mengevaluasi Permendikbud Ristek tersebut.

Salah satu pihak yang ikut memberi tanggapan soal Permendikbud tersebut adalah anggota DPR dari partai PKS, Tifatul Sembiring.

Tifatul Sembiring dengan tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut dan bahkan meminta Nadiem Makarim agat mencabutnya.

“Sebenarnya saat RUU PKS diajukan, poin-poin yg mengarah kepada ‘sexual consent’ ini sangat dikritik tokoh2 masyarakat,” kata anggota DPR itu seperti yang dikutip Media Magelang dalam cuitan Twitter pribadi @tifsembring pada Selasa, 9 November 2021.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x