Begini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Dianggap Legalkan Zina

- 13 November 2021, 16:12 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebutkan perguruan tinggi di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat pandemi kekerasan seksual. /dok. Kemendikbudristek

Menurut Tifatul, seharusnya Permendikbud Ristek tersebut tidak perlu dibuat mengingat UU mengenai PPKS belum disahkan.

“Lah ini justru UU nya belum jadi, udah bikin Permen PPKS. Kebelet amat ya, #CabutPermendikbudristekNo30,” lanjutnya.

Lalu sebenarnya apa isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dianggap legalkan zina?

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas Melalui Permendikbud, Ini Dia Tanggapan Nadiem Makarim

Berikut adalah isi dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 5 ayat 2 Huruf L dan M.

(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,

1. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
2. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.

rupanya hal itu dianggap oleh warganet sebagai bentuk persetujuan akan adanya perbuatan asusila atas dasar persetujuan kedua belah pihak.

Akibatnya banyak warganet ikut menentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengungkapkan dukungannya atas adanya Permendikbud Ristek ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah