Media Magelang – Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis hanya perlu menyiapkan NIK KTP untuk input data pada aplikasi Cek Bansos.
Sampai saat ini, Kominfo masih membuka pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.
Pembagian Set Top Box gratis ditujukan untuk nama penerima yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Calon penerima Set Top Box (STB) gratis dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos secara online untuk mengecek namanya sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Pakai NIK KTP untuk Dapat Perangkat Set Top Box Atau STB Kominfo
Pada saat membuka aplikasi Cek Bansos, calon penerima Set Top Box (STB) gratis diminta untuk memasukkan NIK KTP.
Hanya nama yang terdaftar di DTKS Kemensos saja yang bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis. Pastikan nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos.
Saat ini, Set Top Box (STB) sangat penting untuk dimiliki. Pasalnya, mulai tahun 2022 nanti siaran TV semua akan diganti ke TV digital.
Langkah-langkah untuk usul menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis melalui aplikasi Cek Bansos diantaranya sebagai berikut: