Media Magelang - Siaran TV Analog akan segera dialihkan ke frekuensi TV digital, masyarakat dengan kriteria ini akan diberi bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.
Agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo masyarakat bisa mengusulkan melalui aplikasi di HP.
NIK KTP akan dibutuhkan masyarakat agar dapat mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo.
Kominfo menyalurkan bantuan berupa Set Top Box gratis kepada masyarakat kurang mampu yang ingin menonton siaran TV digital.
NIK KTP dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran penerima Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo, yang bisa dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Cek Bansos Rp1 Juta Cair November 2021, Pakai 2 Link WA Ini Sekarang!
Aplikasi yang digunakan untuk usul jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP yaitu aplikasi Cek Bansos.
Adapun pesyaratan yang harus diperhatikan adalah:
1. WNI dengan NIK KTP Elektronik.