Media Magelang - Bagi para karyawan dan pekerja yang ingin masuk BSU tahap 5 dari Kemnaker, pastikan telah lolos 6 syarat sebagai penerima berikut ini.
Karyawan dan pekerja yang bisa terima BSU tahap 5 hanyalah yang telah lolos seluruh syarat sebagai penerima dari Kemnaker.
6 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja dan karyawan agar lolos BSU tahap 5 sama dengan yang ada di dalam Permenaker Nomor 16/2021.
Seluruh syarat tersebut berlaku sama bagi para pekerja/karyawan di seluruh 34 Provinsi di Indonesia.
Penyaluran BSU tahap 5 dari Kemnaker tersebut akan dimulai pada bulan November ini.
Diketahui, jika untuk BSU tahap 5 di November 2021, Kemnaker telah melakukan perluasan bagi para karyawan/pekerja calon penerima bantuan.
Perluasan cakupan penerima BSU tahap 5 ini disebabkan karena masih adanya sisa dana anggaran di Kemnaker dari penyaluran BSU tahap sebelumnya, yaitu sebesar Rp1,7 triliun.
Agar bisa lolos ikut mendapat BSU tahap 5 dari Kemnaker, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja/karyawan.