1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
Adapun cara mendaftarkan diri untuk menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) adalah sebagai berikut:
Secara Online
1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda
2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.
4. Pilih Tambah Usulan