Media Magelang - Berikut cara menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika telah mendaftarkan diri di DTKS Kementerian Sosial.
Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis sebelum melakukan pendaftaran.
Simak di sini tata cara pendaftaran online penerima Set Top Box gratis Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo, masyarakat harus terdaftar di aplikasi Cek Bansos.
Agar terdaftar jadi calon penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo, mulai sekarang masyarakat bisa lakukan usulan online lewat aplikasi tersebut dengan NIK KTP saja.
NIK KTP akan dibutuhkan untuk verifikasi data Saat usul online penerima Set Top Box (STB) di aplikasi Cek Bansos.
Karena memang hanya nama yang terdaftar DTKS Kemensos saja yang bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.