1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Baca Juga: Cara Daftar Set Top Box Melalui DTKS Kemensos, Bisa Nonton TV Digital dengan STB Mulai 2021
Dengan syarat tersebut warga kurang mampu yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah secara online:
1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda
2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri
3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.