Syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo adalah sebagai berikut:
1. WNI dengan KTP elektronik
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO
Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.
Bagi yang ingin melakukan pengajuan data untuk Set Top Box (STB) gratis ini, dapat mengikuti petunjuk di bawah untuk pendaftaran secara online:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore
2. Siapkan NIK dan KTP
3. Pilih menu daftar
4. Pilih tambah usulan