Media Magelang – Berikut syarat dan cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) gratis secara bertahap kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan informasi yang dibagikan ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kominfo.
Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Kominfo? Begini Syaratnya
Kebijakan KOminfo dalam membagikan Set Top Box (STB) gratis ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung migrasi Tv analog ke TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Set Top Box (STB) sendiri merupakan perangkat yang dapat menangkap sinyal digital berupa gambar, suara dan frekuensi yang akan menghasilkan kualitas yang lebih baik dari TV analog.
Media Magelang telah mengutip dari berbagai sumber mengenai syarat ataupun ketentuan sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis, yaitu diantara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Begini Cara Akses DTKS Kemensos untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo
1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.