Media Magelang – Setelah penerapan PPKM level 3, pemerintah juga menetapkan larangan cuti akhir Tahun bagi ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan Pegawai BUMN dilarang mengambil cuti oleh pemerintah saat akhir Tahun tiba.
Selain ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN juga, para karyawan swasta pun diharapkan agar tidak mengambil cuti akhir Tahun sesuai dengan instruksi Inmendagri.
Adanya larangan cuti pada akhir Tahun untuk ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN ini dilakukan untuk upaya pencegahan.
Baca Juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Langgar Aturan Bisa Diberhentikan! Simak Sanksi Larangan Cuti
Kemudian, adanya larangan cuti akhir Tahun pun sebagai salah satu cara pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di akhir Tahun nanti.
Larangan cuti akhir Tahun bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN ini diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Sehingga bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Dikutip dari Media Magelang dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut keterangan sanksi bagi ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN apabila melanggar.