ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Langgar Aturan Bisa Diberhentikan! Simak Sanksi Larangan Cuti

- 27 November 2021, 20:00 WIB
Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti ASN saat Nataru.
Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Cuti ASN saat Nataru. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

Media Magelang - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti akhir tahun telah resmi diputuskan oleh pemerintah.

Larangan cuti akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN.

Selain ASN, untuk karyawan swasta dihimbau untuk tidak mengambil cuti sesuai dengan instruksi Inmendagri.

Larangan cuti akhir tahun bagi ASN merupakan upaya pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Aduh! Cuti Bersama Natal Bulan Desember 2021 Resmi Dihapus!

Demikian kebijakan tersebut untuk mendukung berlakunya PPKM Level 3 yang akan dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Diharapkan dengan pengurangan mobilitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru (nataru) dapat menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Dilansir oleh Media Magelang dari akun Instagram @indonesiabaik.id bagi ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN yang melanggar aturan cuti akhir tahun akan dikenakan sanksi.

Terdapat 3 sanksi larangan cuti akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah