Media Magelang - Pemerintah secara resmi telah meniadakan cuti bersama jelang hari raya Natal pada 24 Desember 2021.
Libur Natal yang seharusnya diiringi cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 resmi dihapus.
Dibatalkannya cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 ini masih dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona.
Mengingat besarnya mobilitas masyarakat pada hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 nanti, maka kebijakan penghapusan cuti bersama ini harus diamil oleh pemerintah.
Baca Juga: Viral Curhatan Nakes Terima Pesan Menyayat Hati dari Sang Anak: Ma,Cuti Ma ...
Apalagi kekhawatiran akan prediksi gelombang ketiga virus Corona masih menghantui Indonesia, berkaca dari gelombang pertama dan kedua Covid-19 yang terjadi setelah libur hari raya.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy kembali menekankan dan mengingatkan kebijakan ini kepada masyarakat.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir Effendy dalam keterangannya di hadapan wartawan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Libur Nasional Digeser Pemerintah Demi Atasi Covid-19, Menpan RB: ASN Dilarang Cuti di Hari Kejepit