Media Magelang - Pemerintah akhirnya menyepakati bahwa hari libur dan cuti bersama 2021 dipotong menjadi 2 hari saja.
Keputusan pemerintah untuk menyepakati pemotongan hari libur dan cuti bersama 2021 sangatlah beralasan mengingat pandemi Covid-19 belum usai.
Atas keputusan pemerintah yang memotong hari libur dan cuti bersama sebanyak 5 hari, maka hari libur dan cuti bersama menjadi 2 hari saja.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Akan Dibuka, Segera Buat Akun di www.prakerja.go.id
Pemotongan hari libur dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip Media Magelang dari Antaranews pada 22 Februari 2021.
Baca Juga: Jadwal Gelombang 12 Kartu Prakerja Belum Keluar Tapi Peserta Sudah Bisa Buat Akun, LOGIN di www.prakerja.go.id
Cuti bersama tahun 2021 dipotong 5 hari, berikut riciannya:
- 12 Maret (cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- 17, 18, 19 Mei (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 27 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal 2021).
Untuk itu, berikut ini adalah daftar hari libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas oleh pemerintah.
Hari libur nasional 2021:
Januari
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
Februari
- Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Maret
- Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
April
- Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
Mei
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
Juni
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Juli
- Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Agustus
- Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Oktober
- Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
Mei
- Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Desember
- Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Keputusan pemotongan hari libur dan cuti bersama ini sebagai upaya pemerintah dalam memutus rantai virus Covid-19.
Menurut Menko PMK, peningkatan kasus Covid-19 cenderung naik disaat hari libur panjang selesai, karena mobilitas masyarakat cenderung naik, dan program vaksinasi sedang berjalan.
Demikian daftar hari libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas oleh pemerintah.***