Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Simak Jadwal Terbarunya Di Sini!

- 23 Februari 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi libur cuti bersama 2021 dipangkas
Ilustrasi libur cuti bersama 2021 dipangkas /Olya Kobruseva/Pexels

Media Magelang – Pemerintah telah merombak jadwal cuti bersama tahun 2021 karena pandemi Covid-19 belum berakhir. 

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas dari 7 hari jadi 2 hari. Hal ini telah disepakati dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. 

SKB 3 menteri tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menhub Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga terkait. 

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rakor di Kantor Kemenko PMK di Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021. 

Muhadjir Effendy juga mengatakan pemangkasan cuti bersama ini agar tidak terjadi penumpukan pada satu hari yang justru akan menimbulkan bahaya. 

Baca Juga: Fabio Quartararo Ternyata Pernah Potong Gaji di MotoGP 2020 Untuk Mendapat Motor Pabrikan Yamaha

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah