Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi

- 30 November 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi
Ilustrasi uang UMP. Ini Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Belum Tersaingi /pixabay.com

Media Magelang – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia.

Sejauh ini UMP untuk DKI Jakarta masih memimpin dan belum ada yang menyaingi dalam daftar lengkap UMP Tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan menyebutkan kenaikan UMP tahun 2022 di 33 Provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta yang masih belum ada yang menyaingi.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa DKI Jakarta merupakan ibu kota negara Indonesia, sehingga penting rasanya untuk warga negara Indonesia ikut mengetahui UMP 2022 DKI Jakarta maupun UMP di Provinsinya masing-masing.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Dengan adanya UMP tahun 2022 terbaru ini bisa menjadi landasan utama dalam penetapan batas gaji minimal yang akan diterima oleh pekerja.

Kebijakan UMP tahun 2022 ini diterapkan supaya menjamin kesejahteraan pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun penentuan UMP tahun 2022 akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Untuk itu, berikut daftar lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia yang telah resmi diumumkan dan dirangkum oleh Media Magelang dari berbagai sumber:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x