PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 2 Desember 2021, 10:05 WIB
PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat
PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat /PIXABAY/Surprising_Shots

Media Magelang – Pemerintah kembali menetapkan aturan PPKM Level 3, terutama jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Simak di sini syarat perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat yang berlaku untuk PPKM Level 3 di libur Nataru.

Penting untuk mengetahui syarat ini, terutama bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat saat PPKM Level 3 di libur Nataru besok.

Jadi pastikan untuk menyimak penjelasan berikut ini, bisa juga dicatat syarat bepergian menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat saat PPKM Level 3 di libur Nataru ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x