PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 2 Desember 2021, 10:05 WIB
PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat
PPKM Level 3 Berlaku di Libur Nataru: Ini Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat /PIXABAY/Surprising_Shots

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Demikian informasi terkait syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, dan kereta api saat PPKM Level 3 berlangsung, terutama jelang libur Nataru.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah