Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo

- 1 Desember 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Set Top Box
Ilustrasi Set Top Box /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Simak syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Kominfo akan menyalurkan 6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat.

Penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo kepada masyarakat tentunya akan dilakukan seiring dengan pemberlakukan tahapan migrasi TV Digital.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) TV Digital Rekomendasi Kominfo untuk Digunakan Apabila Siaran TV Analog Hilang

1. Warga negara Indonesia (yang dibuktikan dengan KTP)

2. Termasuk dalam kategori rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Memiliki perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah