Media Magelang - Simak syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Kominfo akan menyalurkan 6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
Penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo kepada masyarakat tentunya akan dilakukan seiring dengan pemberlakukan tahapan migrasi TV Digital.
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga negara Indonesia (yang dibuktikan dengan KTP)
2. Termasuk dalam kategori rumah tangga miskin yang memiliki televisi
3. Memiliki perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog
4. Telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)