Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Kominfo

- 1 Desember 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Set Top Box
Ilustrasi Set Top Box /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Simak syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Kominfo akan menyalurkan 6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat.

Penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo kepada masyarakat tentunya akan dilakukan seiring dengan pemberlakukan tahapan migrasi TV Digital.

Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo, berikut daftar syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) TV Digital Rekomendasi Kominfo untuk Digunakan Apabila Siaran TV Analog Hilang

1. Warga negara Indonesia (yang dibuktikan dengan KTP)

2. Termasuk dalam kategori rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Memiliki perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

4. Telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

5. Lokasi rumah termasuk dalam cakupan yang terdampak ASO (Analog Switch off)

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital, Bisa Lewat HP

Mengenai DTKS, Anda bisa mendaftar sebagai DTKS Kemensos supaya termasuk dalam masyarakat penerima Set Top Box (STB) gratis.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dengan Mendaftar DTKS

1. Pertama, pastikan Anda merupakan masyrakat golongan kurang mampu.

2. Datang ke kelurahan atau kantor desa dengan membawa KTP serta KK sebagai persyaratan untuk bisa memperoleh STB gratis dari pemerintah.

3. Selanjutnya, pihak kelurahan atau kantor desa setempat akan berdiskusi mengenai kelayakan warga menjadi salah satu penerima bansos termasuk STB Kominfo atau tidak.

4. Hasil diskusi yang dilakukan akan menghasilkan Berita Acara yang memuat daftar calon penerima DTKS Kemensos yang sesuai dan nantinya menjadi pre-list.

5. Selanjutnya, Berita Acara akan diberikan kepada Dinas Sosial dan diperiksa kelayakan nama-nama yang tercatat.

6. Semua data-data tersebut akan dimasukkan dalam SIKS Offline oleh operator kecamatan/ desa.

7. Setelah semua data selesai dimasukkan, kemudian akan di-export menjadi file extension SIKS.

8. Lalu, file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk dilakukan proses import data ke aplikasi SIKS online.

9. Proses berikutnya adalah penyerahan hasil verifikasi dan validasi data ke Bupati atau Walikota.

10. Kemudian, Bupati atau Walikota menyerahkannya ke gubernur. Barulah kemudian gubernur akan memberikan data ke pihak Kemensos.

Jika seorang warga telah terdaftar dalam DTKS, maka termasuk dalam KPM (keluarga penerima manfaat). Artinya, memiliki peluang besar mendapatkan bansos atau Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Lantas, kapan Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan? Rencananya, penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo dilakukan melalui kantor pos dengan berbagai tahap.

Adapun tahap 1 dikabarkan akan berlangsung mulai 30 April 2022, tahap kedua mulai 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga mulai 2 November 2022.

Segera penuhi syarat dan lakukan cara yang telah kami informasikan di artikel ini untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah