Sah! Ini Daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Yogyakarta

- 2 Desember 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi/Sah! Ini daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Yogyakarta
Ilustrasi/Sah! Ini daftar Lengkap Terbaru UMP dan UMK 2022 untuk Kabupaten atau Kota di Yogyakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/ama/pri.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Yogyakarta 2022 adalah Rp 1.840.951,53.

Nominal tersebut naik sebesar Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP DI Yogyakarta tahun 2021 ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Dari Sumatera Utara hingga Papua Barat

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkitan.

Kemudian, Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Yogyakarta juga menegaskan bahwa para pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP DIY 2022, serta diminta untuk tidak melakukan penangguhan pembayaran UMP DIY 2022.

Dalam surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut juga tertuang secara rinci besaran UMK tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota yang ada di Yogyakarta.

Lebih rinci, berikut daftar lengkap dan terbaru Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Yogyakarta:

1. UMK Kota Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970 (naik Rp 84.440 atau 4,08 persen)

2. UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000 (naik Rp 97.500 atau 5,12 persen)

3. UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848 (naik Rp 74.388 atau 4,04 persen)

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah