Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat

- 2 Desember 2021, 14:35 WIB
Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat
Libur Nataru di PPKM Level 3, Begini Aturan dan Syarat Perjalanan Mobil Pribadi, Kereta Api, hingga Pesawat /Dok. PMJ News

Media Magelang – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini diberlakukan aturan PPKM Level 3.

Termasuk soal perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api hingga pesawat juga diberlakukan syarat PPKM Level 3.

Berikut akan dibagikan syarat melakukan perjalanan pakai mobil pribadi, kereta api hingga pesawat di libur Nataru saat PPKM Level 3.

Jika anda ingin melakukan perjalanan di libur Nataru besok, simak aturan PPKM Level 3 terkait syarat elakukan perjalanan pakai mobil pribadi, kereta api hingga pesawat berikut ini.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 di Wilayah Yogyakarta Jelang Libur Nataru 2022

Selama Libur Nataru dengan aturan PPKM Level 3 tersebut, pemerintah telah membuat kebijakan terkait syarat ketika perjalanan menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Simak penjelasan terkait syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat di sini, terutama bagi Anda yang ingin berpergian di libur Nataru pada saat PPKM Level 3 diberlakukan.

Agar perjalanan mobil pribadi, kereta api, atau pesawat Anda aman di saat libur Nataru pada masa PPKM Level 3, perhatikan semua syarat-nya.

Anda bisa menemukan syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat untuk PPKM Level 3 di sini.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan segera diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah pun akan memberlakukan syarat perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, kereta api, hingga pesawat.

Baca Juga: Libur Nataru di PPKM Level 3: Berikut 8 Aturan Masuk Mal Terbaru, Salah satunya Jam Operasional Berubah!

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Perlu diketahui bahwa PPKM Level 3 kali ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya Jawa-Bali.

Adapun PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, dan mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut.

Bagi tempat-tempat wisata di berbagai daerah Indonesia juga harus terus mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

Terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang kereta api dan pesawat.

Lebih rinci, berikut syarat perjalanan mobil pribadi, kereta api, pesawat, kapal laut, bus, sepeda motor yang harus diketahui saat PPKM Level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Namun, disarankan agar masyarakat selalu memantau peraturan Mendagri mengenai ketentuan dalam mobilisasi mobil pribadi, pesawat dan kereta api.

Jiksa terpaksa, pastikan Anda telah memiliki seluruh syarat perjalanan mobil pribadi, pesawat, ataupun kereta api di atas jika ingin bepergian di libur Nataru selama aturan PPKM Level 3 diberlakukan.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah