“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini semua peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih berlaku termasuk PP 36 yang terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.
Setiawan menegaskan bahwa tugas Gubernur Jawa barat hanya sebatas UMK saja, dan tidak dapat merevisi atau mengoreksi rekomendasi rekomendasi yang disampaikan oleh para bupati/walikota.
Baca Juga: Berapa Besaran UMR 2022? Berikut Daftar UMP 2022 Se-Indonesia Terbaru
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian menetapkan hal tersebut,” jelas Setiawan.
Lebih rinci, berikut adalah daftar besaran UMk untuk Kabupaten/Kota di Jawa barat tahun 2022:
1. UMK Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang Rp 4.798.312.00
3. UMK Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. UMK Kota Depok Rp 4.377.231,93