Daftar Lengkap Besaran UMP-UMK 2022 di 27 Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

- 3 Desember 2021, 06:25 WIB
UPDATE Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022 Terbaru, Mulai Dibayarkan 1 Januari 2022
UPDATE Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2022 Terbaru, Mulai Dibayarkan 1 Januari 2022 /

Media Magelang - Berikut daftar lengkap besaran gaji minimal UMP-UMK tahun 2022 di 27 kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Pemerintah telah meresmikan kenaikan UMP di 33 provinsi di Indonesia, termasuk UMK di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat.

UMP 2022 untuk provinsi Jawa Barat yang mengalami kenaikan tentunya mempengaruhi besaran UMK masing-masing kota dan kabupaten di dalamnya. 

Terdapat 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang mengalami kenaikan besaran gaji minimal UMK mulai tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Ini Daftar Resmi UMK di 27 Wilayah di Jawa Barat Tahun 2022, Bekasi Tertinggi

Bagi Anda para pekerja/buruh bisa cek besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat melalui daftar yang akan dibagikan berikut ini.

Adapun besaran UMP 2022 untuk Jawa Barat yaitu sebesar Rp 1.841.487,31.

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa 30 November 2021 malam.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa peraturan dasar, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x