Ini Daftar Resmi UMK di 27 Wilayah di Jawa Barat Tahun 2022, Bekasi Tertinggi

- 1 Desember 2021, 14:38 WIB
Daftar UMK Terbaru 2022.
Daftar UMK Terbaru 2022. /Bank Indonesia/

Media Magelang – Berikut daftar lengkap dan resmi perihal UMK di 27 wilayah di Jawa Barat Tahun 2022 dan UMK Bekasi yang tertinggi.

Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Jawa Barat pada tahun 2022 sudah diumumkan pada Hari Selasa, 30 November 2021.

Berdasarkan kebijakan, UMP Tahun 2022 di Jawa Barat telah mengalami kenaikan yakni naik menjadi Ep1.841.487,31.

Baca Juga: Daftar UMR dan UMK Jawa Tengah (Jateng) di 35 Kabupaten dan Kota Untuk Tahun 2022

Kenaikan UMP tersebut jelas memberikan pengaruh pada UMK di Jawa Barat pada Tahun 2022.

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Hari Selasa, 30 November 2021.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Tak lupa juga ikut menyertakan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah