Cek Segini UMP dan UMK 2022 di Jawa Barat, Naik Jadi Rp1.841.487,31

- 1 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Barat
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Barat /Ali Bakti/Bagikan Berita

Media Magelang – Segini Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Barat 2022.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 wilayah Jawa Barat sudah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan UMP dan UMK 2022 Jawa Barat, UMP 2022 naik menjadi Ep1.841.487,31.

Tentu saja kenaikan UMP Jawa Barat di tahun 2022 tersebut juga akan mempengaruhi besaran UMK bagi kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMR dan UMK 2022 Kota/Kabupaten di Yogyakarta, Terbaru!

Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Selasa 30 November 2021 malam.

Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, serta rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ujar Setiawan pada tim Humas di Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa, 30 November 2021.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” kata dia.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x